Kasus Suap Izin Benih Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juni 2021 | 17:48 WIB
Kasus Suap Izin Benih Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Edhy Prabowo berupa membayar uang pengganti mencapai  Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Isi Chat Anak Buah Edhy Prabowo, Ada Kode '1 Ember'

"Dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa," ucap Jaksa KPK

Selain itu, Edhy juga dicabut haknya sebagai dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. 

"Sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ucap Jaksa.

Adapun hal memberatkan Edhy Prabowo, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," kata Jaksa KPK

Baca Juga: Nama Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut-sebut di Sidang Kasus Benih Lobster

Untuk hal meringankan, terdakwa Edhy bersikap sopan dalam persidangan. Serta, belum pernah dihukum dan sebagian aset sudah disita. 

Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan, uang suap senilai Rp 24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI