Suara.com - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), KH. Ma’ruf Amin mengatakan, semua negara dan masyarakat internasional saat ini menghadapi dua tantangan besar, yaitu bencana kesehatan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bahaya narkotika.
Hal ini disampaikannya dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 dengan tema nasional “Perang Melawan Narkoba (War on Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)” secara virtual, Senin (28/6/2021).
Peringatan HANI 2021 ini dihadiri oleh para petinggi kementerian dan lembaga negara, termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Zainudin Amali dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Petrus Reinhard Golose.
Ma’ruf mengungkapkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang dirilis pada 24 Juni 2021, ada sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada tahun 2020 dan tren global ini diperkirakan akan meningkat sebesar 11 persen hingga tahun 2030.
Baca Juga: Kemenpora Kerjasama dengan Merancang.id untuk Tingkatkan Partisipasi Perempuan Berolahraga
Dengan kondisi ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini meminta kepada seluruh tingkat kenegaraan baik nasional, regional maupun internasional untuk bersama-sama bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Perang melawan narkoba memerlukan sinergitas dan kerja sama di tingkat nasional, regional maupun internasional terutama dalam kegiatan penyelidikan, tukar menukar informasi, dan operasi bersama,” ungkap Ma’ruf.
Menurutnya, berdasarkan data dan fakta sebagian besar narkoba berasal dari luar negeri. Obat terlarang tersebut diselundupkan dan dikendalikan oleh sindikat internasional bekerja sama dengan sindikat dalam negeri. Untuk itu, tindak hukum yang tegas sangat diperlukan agar peredaran narkoba lintas negara dan di dalam sebuah negara tidak dapat beroperasi lagi.
“Tindakan yang tegas, keras, dan terukur melalui upaya penegakan hukum sangat diperlukan, baik terhadap kasus narkotika itu sendiri maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan aset untuk memiskinkan para pelaku dan sindikat narkoba, juga menjadi salah satu cara agar produksi dan peredaran narkoba tidak dapat beroperasi lagi,” tegas Ma’ruf.
Untuk penagakan hukum, Ma’ruf mengatakan Indonesia sudah memiliki regulasi berupa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 atau lebih dikenal dengan RAN P4GN.
Baca Juga: Ini Harapan Kemenpora dalam Pelatihan Tenaga Keolahragaan yang Dilakukan di Pekanbaru
Aturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan mandat konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Sehingga, untuk menegakan peraturan-peraturan tersebut dengan optimal, Ma’ruf Amin mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah agar berkolaborasi dan partisipasi aktif.
“Kita perlu membangun dan melakukan investasi SDM (Sumber Daya Manusia) unggul dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam RAN P4GN. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika, sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, berwawasan kebangsaan dan berakhlak mulia,” imbau Wapres.
Ma’ruf meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector, untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di tanah air.
“Saya minta kepada BNN RI yang merupakan leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melakukan Langkah-langkah strategis,” pintanya.
Selain itu, Ma’ruf Amin juga meminta agar BNN memperkuat intervensi ketahanan keluarga, mengedukasi secara dini kepada anak-anak dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, serta mendorong partisipasi lembaga terkait, lembaga pendidikan dan organisasi serta kelompok masyarakat.
“Kedua, mengintervensi daerah bahaya Narkoba agar menjadi daerah yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba,” punkasnya.
Sementara yang ketiga, adalah meningkatkan penyediaan layanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat, meningkatkan dan mempertahankan kualitas layanan rehabilitasi sesuai standar nasional, yang didukung dengan peningkatan kualitas SDM dalam pelaksanaan rehabilitasi.
“Keempat, memperkuat dan memperluas jejaring kerjasama pencegahan dan pemberantasan narkotika baik pada level dalam negeri, domestik, maupun internasional,” jelasnya.