Corona Masih Menggila, 55 RT di Jakarta Jadi Zona Merah

Selasa, 29 Juni 2021 | 17:25 WIB
Corona Masih Menggila, 55 RT di Jakarta Jadi Zona Merah
Warga di Jalan Madrasah di RT06/RW01 Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan menerapkan pembatasan wilayah karena 16 orang warga positif COVID-19 di Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). [Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penularan Covid-19 di Jakarta masih belum menunjukan tanda membaik. Kekinian ada 55 RT yang masuk zona merah.

Hal ini diketahui berdasarkan situs penyedia informasi seputar Covid-19 di ibu kota, corona.jakarta.go.id. Dijelaskan ada 10.553 RT yang termasuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) karena memiliki kasus corona.

Wilayah yang termasuk dalam WPK itu kemudian dibagi ke tiga golongan, yakni zona merah, oranye, dan kuning.

Pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.

Kriteria zona merah dalam aturan yang dibuat Gubernur Anies Baswedan itu adalah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Dari 55 RT yang tergolong zona merah, Jakarta Utara memiliki jumlah terbanyak dengan 21 RT. Kemudian terbanyak kedua adalah Jakarta Selatan dengan 17 RT.

Lalu secara berurutan ada Jakarta Timur dengan tujuh RT, Jakarta Barat enam RT, dan Jakarta Pusat empat RT.

Berikut daftar 55 RT zona merah Covid-19 di Jakarta:

Jakarta Pusat (1.415 WPK) 4 zona merah

Baca Juga: Kasus Meroket, DPRD DKI Usul Anies Sulap Buperta Cibubur buat Isolasi Pasien Covid

- Kelurahan Johar Baru, RT 006, RW 011
- Kelurahan Kebon Sirih, RT 003, RW 003
- Kelurahan Rawasari, RT 013, RW 009
- Kelurahan Rawasari RT 014, RW 009

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI