Akui SKB UU ITE Banyak Kekurangan, Kominfo: Cari Kelemahan Produk Pemerintah Itu Gampang

Selasa, 29 Juni 2021 | 16:23 WIB
Akui SKB UU ITE Banyak Kekurangan, Kominfo: Cari Kelemahan Produk Pemerintah Itu Gampang
Menko Polhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani di Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Antara/Humas Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih banyak kekurangan. Dalam hal ini, Kementerian Informasi dan Informatika turut mengakui jika SKB itu hasilnya belum yang terbaik.

Demikian hal itu disampaikan Plt Direktur Pengendalian Aplikasi dan Informatika Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiadi dalam diskusi daring berrtajuk "SKB UU ITE: Solusi atau Ilusi", Selasa (29/6/2021) siang ini.

"SKB yang bapak ibu atau temen temen pegang ini ada banyak kekurangan, saya tidak berani bilang bahwa ini sudah SKB yang terbaik, ada banyak kekurangan," kata Teguh.

Dijelaskan dia, kekurangan itu berada di tataran bahasa maupun penggunaan struktur kalimat. Bahkan, secara substansi, SKB itu dinilai masih mempunyai kekurangan.

Baca Juga: Cara Kerja Pinjol Dapatkan Nomor Calon Nasabah Hingga Jual Beli Data Penduduk

"Dan itu disadari ada banyak kekurangan baik itu di sisi tata bahasa, baik itu dari penggunaan kalimat atau pun substansi itu sendiri," beber dia.

Teguh mengakui, sangat mudah untuk menilai kesalahan produk buatan pemerintah, termasuk SKB.

"Tapi harapkan kami kalau kita bicara mencari kelemahan produk pemerintah itu gampang, kita merem saja kita bisa memprediksi produk yang dikeluarkan pemerintah ada salahnya, pasti ada salahnya," tutup dia.

Sebelumnya, penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu (23/6/2021) kemarin. Namun tidak seperti biasanya, Kemenko Polhukam tidak memberikan informasi soal jadwal penandatanganan tersebut.

Biasanya awak media akan diberikan informasi awal dan memberikan link siaran langsung melalui media sosial yang mereka miliki. Apabila memang tertutup, pihaknya akan menyampaikannya langsung kepada wartawan.

Baca Juga: Gelar Lomba Foto, Menggugah Milenial Patuhi Prokes COVID 19

Akan tetapi untuk proses penandatangan SKB itu, wartawan tiba-tiba diberikan keterangan tertulis pasca kegiatan selesai dilakukan.

"Jadi saya ingin mengklarifikasi itu dulu, tidak ada maksud sekalipun dari Kemenko Polhukam penandatanganan tidak dipublikasi," kata Sugeng dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (24/6).

Sugeng bercerita bahwa penandatanganan SKB itu mesti dihadiri oleh tiga pejabat dan tidak boleh diwakilkan. Pihaknya harus bisa mencocokkan jadwal ketiga pejabat tersebut mengingat kesibukannya masing-masing.

Sampai akhirnya mereka menemukan jadwal yang cocok yakni pada Rabu sore.

Sugeng lantas menerangkan alasan tidak mengundang awak media untuk meliput kegiatan tersebut. Ia menyebut pihaknya tidak memiliki maksud untuk menutup-nutupi prosesi penandatanganan SKB itu.

Akan tetapi, dikarenakan angka kasus Covid-19 saat ini tengah tinggi, maka pihaknya pun memutuskan untuk tidak mengundang awak media. Sebagai penggantinya, humas dari Kemenko Polhukam menyampaikan keterangan pers untuk awak media.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI