Suara.com - Polisi menyebut pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39), yang menganiaya sopir truk kontainer karena tak terima diklakson di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara kerap membawa stick atau tongkat besi. Dia berdalih barang tersebut dibawa untuk menjaga diri.
"Alasannya buat jaga-jaga dan sering dibawa di mobilnya tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Menurut Nasriadi, tak ada sanksi atas kepemilikan stick besi lantaran bukan merupakan kategori senjata tajam. Selagi, kata dia, tidak dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Tidak ada pidana menyimpan stick tersebut karena bukan termasuk senjata tajam. Tapi akan menjadi masalah bila digunakan untuk tindak pidana seperti yang dilakukan oleh tersangka tersebut," katanya.
Baca Juga: Pakai Plat Palsu, Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Ternyata Ogah Bayar Pajak
Kabur
O sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB, Senin (28/6) kemarin. Dia sempat melarikan diri ke Trenggalek, Jawa Timur usai aksinya terekam kamera hingga viral di media sosial.
Dalam perkara ini O telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penggunaan plat nomor kendaraan palsu.
Motif O menggunakan plat nomor palsu yang identik dengan nomor petinggi TNI yakni lantaran plat nomor aslinya mati alias belum membayar pajak.
Polisi telah memastikan O bukanlah oknum anggota TNI atau Polri. Melainkan seorang pelaut.
Baca Juga: Bikin Retak Tulang Sopir Truk Cuma Gegara Diklakson, Kejiwaan Pengemudi Pajero Diperiksa
Dalih O memukul korban dan memecahkan kaca truk kontainer dengan tongkat atau stick besi lantaran tak terima diklakson. Akibat perbuatannya, korban mengalami retak tulang pada bagian tangannya.
"Korban sempat dipukul sampai tulang retak. Pada saat pertama itu dia sudah pukul dengan besi ini. Dia gunakan stik. Yang kedua kali dia pukul kacanya sampai pecah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6) kemarin.