Sementara itu, SKT MAKI sudah tidak aktif lagi berlaku atau berakhir pada tanggal 9 November 2017. Dengan demikian, berimplikasi pada pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu, hakim menolak permohonan praperadilan MAKI.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim Sujono.
Meski demikian, mengapresiasi pemohon sebagai bantuk andil dalam pemberantasan korupsi.
Sidang putusan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dalam hal ini MAKI dan KPK.
Usai persidangan, Koordinator MAKI Bonyamin Saiman yang dihubungi lewat pesan singkat menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim dan tidak akan lelah menggugat hingga menang.
Menurut Bonyamin, upaya hukum yang dilakukan MAKI juga untuk memperjuangkan nasib petambak udang Dipasena Lampung yang sampai saat ini status kredit macet dan tidak bisa lagi pinjam bank karena BLBI-BDNI.
"MAKI segera mengurus SKT MAKI dan segera mengajukan lagi gugatan praperadilan yang baru," ujar Bonyamin. (Antara)