Suara.com - Menyongsong era masa depan kehutanan maju merupakan cita-cita yang terus diupayakan para rimbawan dan semua stakeholdernya. Kehadiran Presiden Joko Widodo seorang Rimbawan Indonesia, menguatkan harapan terciptanya era itu yang akan mengubah era pembangunan kehutanan konvensional yang berorientasi pada ekstraksi kayu, menjelma menjadi era kehutanan pasca kayu yang berpedoman pada forest landscaspe management .
Pesan tersebut terungkap dalam pembukaan Serial Webinar 60 Tahun Presiden Joko Widodo yang diselenggarakan oleh Dewan Kehutanan Nasional (DKN) bersama Wana Aksara Institute secara daring dari Jakarta, Senin, (28/6/2021).
"Sungguh merupakan rancangan dari Yang Maha Kuasa, bahwa Presiden kita adalah seorang Rimbawan, sehingga secara pasti Indonesia akan dapat menyelesaikan berbagai masalah kemasyarakatan yang ada, yang berkaitan dengan subyek kehutanan, akibat berbagai peristiwa dan kegiatan di masa lalu dan diantaranya dalam kurun waktu yang puluhan tahun lamanya," ungkap Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam sambutannya.
Secara khusus Siti menyebutkan bahwa ide Kehutanan pasca kayu digagas dan diusung langsung oleh Presiden Bapak Jokowi. Makna utamanya ialah bahwa kebijakan dan agenda kerja kehutanan paska kayu komit terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, seperti kelestarian DAS, semakin ditekankannya aspek konservasi tanah dan air, terjaganya FEG fungsi lindung dalam Kawasan Hidrologis Gambut, terjaganya konservasi spesies liar, serta koridor lansekap guna menjaga kekayaan mega biodiversity Indonesia.
Makna selanjutnya dari mewujudkan ideologi kehutanan paska kayu, yakni pembangunan kehutanan yang berkeadilan sekaligus memeratakan distribusi penguasaan sumberdaya hutan bagi masyarakat yang aktualisasinya melalui kebijakan dan program perhutanan sosial yang mampu menopang pengembangan sosial, ekonomi dan kelembagaan usaha.
"Presiden Jokowi melalui Nawa Cita melakukan langkah korektif. Mengubah dan menjadikan keberpihakan kepada rakyat lebih mengemuka, dan diaktualisasikan," tegasnya.
Kehutanan paska kayu juga merupakan era kehutanan yang akan menjadi salah satu pilar bagi terwujudnya berbagai target pembangunan nasional maupun global. Mulai dari Sustainable Development Goal’s (SDG’s), pembangunan rendah emisi (Low Emission Development), pemenuhan NDC (Nationally Determined Contribution), kemandirian energi yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT), kedaulatan pangan, dan program strategis nasional lainnya.
Selanjutnya, Siti pun mengungkapkan setelah 7 tahun Presiden Jokowi menggabungkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup ( saat itu tanpa porto-folio, lebih bersifat koordinatif dan kebijakan) kepada Kementrian Kehutanan (saat itu sudah dengan porto-folio dan kerja aksi lapangan yang sangat banyak), menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuktikan jika Presiden Jokowi adalah seorang Rimbawan yang mampu melihat persoalan konflik tenurial, ketidakadilan dalam perijinan, penebangan liar dan perambahan, kebakaran hutan, deforestasi, fragmentasi habitat satwa akibat perijinan, gangguan pada bio-dioversity, dan sederet masalah lainnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup sebagai satu rangkaian, yang integratif, bukan parsial.
"Instrumen dasar yang dipakai dalam menjalankan pengelolaan gabungan dalam wujud KLHK, yang utama ialah stick pada prinsip fungsi alam yang harus tidak boleh terganggu dan harus bisa memenuhi kebutuhan pembangunan sebagaimana mestinya dalam arti dengan tetap menjaga kelestariannya," jelasnya.
Baca Juga: Ade Armando Mengeluh: Ketua BEM UI Tak Mau Diskusi di TV Jika Saya Jadi Pembicara
Selanjutnya diundangkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) disebut Menteri Siti dalam perspektif bidang kehutanan merupakan rangkuman upaya yang telah dirintis sejak awal era pemerintahan Presiden Jokowi, yang menjadi penanda perubahan-perubahan dalam sistem pengelolaan hutan.