Suara.com - Untuk mengetahui informasi terkait pelaksanaan program bantuan pemerintah kepada pelaku UMKM yang akan cair pada 2021, termasuk cara daftar BPUM BLT UMKM, syarat dapat BLT UMKM, link cek penerima silakan simak artikel ini sampai habis.
Melalui program BPUM atau BLT UMKM, pemerintah akan menyalurkan bantuan modal usaha yang diperuntukkan secara khusus untuk para pelaku usaha mikro. Saat ini, BPUM baru mencapai tahap penutupan pendaftaran untuk Tahap 2, kemudian akan disusul dengan pelaksanaan Tahap 3. Sayangnya, waktu pelaksanaan program BLT UMKM 2021 Tahap 3 hingga saat ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Bantuan Pelaku UMKM Tahap 1 dan 2 masih dalam tahap penyaluran ke pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima di masing-masing bank penyalur. Setidaknya ada dua bank penyalur yang menyediakan layanan mengecek nama penerima secara online, yaitu melalui Bank BRI dan BNI.
Para Pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftaran BPUM 2021 untuk tahap sebelumnya, maka bisa mulai mengecek nama masing-masing di laman resmi Bank BRI dan BNI sebagai penerima bantuan. Adapun laman resmi Bank BRI untuk melihat data penerima Bantuan Pelaku UMKM yaitu melalui eform.bri.co.id, sementara laman Bank BNI yaitu banpresbpum.id.
Baca Juga: Cara Cek BLT PKH 2021 dari Kemensos, Dapat Bansos Rp 3 Juta
Syarat Penerima BPUM 2021
Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar Bantuan Pelaku UMKM 2021, berikut ini beberapa persyaratan yang wajib diperhatikan:
- Sebagai WNI, dibuktikan dengan mempunyai NIK KTP dan memiliki usaha mikro.
- Bukan sebagai anggota ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit ataupun pembiayaan dari bank atau KUR.
Cara Daftar BPUM 2021
Cara daftar Bantuan Pelaku UMKM 2021 adalah sebagai berikut:
- Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB.
- Kemudian, Pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.
- Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.
- Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka Pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar, maka Anda sebagai Pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuannya. Jika tidak menerima SMS, silakan cek daftar penerima bantuan ini di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Baca Juga: Syarat Dapat Rp 1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama Penerima di Sini
Cara Cek Penerima BPUM 2021
Anda bisa cek daftar penerima Bantuan Pelaku UMKM 2021 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Pertama, klik link banpresbpum.id.
- Lalu masukkan 16 digit angka NIK KTP.
- Klik CARI. Setelah itu akan muncul data penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM yang cair di BNI dan PNM Mekaar.
Sedangkan cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:
- Pertama, buka browser dan masuk ke link eform.bri.co.id/bpum.
- Lalu masukkan NIK KTP dan masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Setelah itu klik Proses Inquiry. Maka akan langsung muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Kapan BPUM Tahap 3 Cair?
Bantuan Pelaku UMKM Tahap 3 saat ini memang belum dibuka. Karena saat ini pendaftaran yang masih dibuka adalah Banpres BPUM PNM Mekaar Tahap 2. Sedangkan yang saat ini dicairkan adalah Tahap 1 bagi 9,8 juta orang, di mana pencairan dilakukan di BNI bagi yang terdaftar di banpresbpum.id atau BRI bagi yang terdaftar di eform.bri.co.id.
Melansir laman Instagram resmi milik Kemenkop UKM @kemenkopukm, Kemenkop UKM memastikan bahwa Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari BNI maupun BRI Tahap 3 tidak ada. Jadi, dapat dipastikan bahwa berita yang beredar soal BPUM 2021 Tahap 3 akan cair, itu hoaks.
Anda bisa mengakses link depkop.go.id atau laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengetahui bagaimana cara pendaftaran dan update informasi seputar Bantuan Pelaku UMKM Tahap 3. Pastikan Anda mendapatkan informasi dari sumber yang valid.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama