Suara.com - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari mengenai wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Terlebih, usulan amandemen kelima UUD 1945 terus mencuat.
Melalui akun Twitternya, Ferdinand menyatakan siap menjadi calon wakil presiden Joko Widodo. Ia mengungkapkan kesiapan menjadi cawapres Jokowi jika UUD 1945 benar-benar diamandemen.
"Kalau diamandemen, saya jadi Cawapres pak Jokowi," tegasnya dalam Twitter seperti dikutip oleh Suara.com, Selasa (29/6/2021).
Dalam pernyataan ini, Ferdinand memang mengomentari sebuah berita tentang wacana amandemen 1945. Berita itu menuliskan sejumlah kelompok ingin menumpang agenda perubahan konstitusi.
Baca Juga: Soal King Of Lips Service, PPP: Yang Dikiritik Tak Masalah, Yang Panas Birokrat Kampusnya
Salah satunya adalah dengan memasukkan sejumlah klausul yang berlawanan dengan demokrasi dalam upaya amandemen UUD 1945.
Sebelumnya, Ferdinand juga telah menyampaikan ketertarikannya untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Bahkan, ia berniat menggandeng Ketua DPR Puan Maharani sebagai wakilnya.
Ferdinand juga mengunggah kolase foto dirinya sebagai calon presiden. Kemudian di sisinya ia memajang foto politisi PDI Perjuangan Puan Maharani.
Dalam keterangannya, Ferdinand mengatakan ingin menjadikan Puan sebagai wakilnya karena banyak dibicarakan. Apalagi, poster Puan menurutnya mulai ramai bertebaran di media sosial.
"Puan Maharani lagi banyak di medsos ya? Temlenku rasanya koq penuh poster-poster wajah Puan Maharani? Padahal dulu sebelumnya ngga pernah ada..!!," tulis Ferdinand Hutahaean di Twitter, Minggu (28/6/2021).
Baca Juga: Benarkah Presiden Jokowi Akan Umumkan PPKM Darurat? Ini Kata Kemenkes
"Bagaimana kalau Puan jadi Cawapres saya aja 2024 nanti? Setuju ngga? Biar Nyapres saya 2024 nanti," lanjutnya.
Penolakan Amandemen UUD 1945
Wacana amandemen UUD 1945 telah memicu pro dan kontra. Banyak penolakan diungkapkan seputar amandemen UUD 1945, salah satunya berasal dari Partai NasDem.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Saan Mustopa menyatakan bahwa Nasdem tidak setuju dengan wacana amandemen Undang-undang Dasar 1945, termasuk salah satunya untuk mengubah konstitusi terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Kalau Nasdem dari awal kami tidak setuju amandemen UUD 45. Kami tetap ingin undang-undang yang sudah diamandemen berkali-kali tetap dipertahankan, apapun itu soal terkait GBHN dan sebagainya," kata Saan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (22/6/2021).
"Jadi Nasdem sampai hari ini tetap konsisten tidak ingin amandemen UUD," sambungnya.
Saan menegaskan untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode, Nasdem tidak menyetujui. Menurutnya pembatasan masa jabatan menjadi dua periode sudah menjadi amanat reformasi. Karena itu perlu dipertahankan, bukan malah ditambah.
"Ini menjadi amanat reformasi yang harus kita jaga kita pertahankan. Dan kita juga sudah punya pengalaman terkait masa jabatan presiden lebih dari dua kali, itu potensi terkait dengan hal-hal yang negatif banyak sekali. Jadi kami tetap ingin masa jabatan presiden tetap dua periode saja," kata Saan.
Selain NasDem, PAN juga ikut menolak wacana amandemen 1945 yang bisa berujung dengan penambahan masa periode presiden.
Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan fraksinya menolak soal wacana itu karena tidak sesuai dengan konstitusi. Di mana, konstitusi membatasi jabatan presiden maksimal dua periode.
"Karena kami taat konstitusi. Karena konstitusi saat ini jabatan presiden bisa diperpanjang 5 tahun kemudian untuk satu masa bakti atau periode. Jadi maksimal hanya dua periode," kata Saleh di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Saleh menegaskan wacana Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan usulan yang bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap wacana itu hanya bikin gaduh.
"Sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945 itu tidak boleh dibesar-besarkan, itu bisa bikin gaduh, polemik sehingga harus segera dihentikan," ujar Saleh.