Banpres 2021: Siapkan KTP, Ini Syarat Lengkap dan Link Cek Penerima Banpres 2021

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 29 Juni 2021 | 11:45 WIB
Banpres 2021: Siapkan KTP, Ini Syarat Lengkap dan Link Cek Penerima Banpres 2021
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banpres 2021 akan kami bahas pada artikel kali ini, masi simak bersama tentang Banpres 2021 ini, termasuk soal syarat dapat Banpres 2021, dan link cek penerima Banpres 2021.

Jika Anda adalah pelaku UMKM, jangan lewatkan informasi penting ini! Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta, lho.

Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 ini dapat dilakukan dengan melampirkan beberapa berkas persyaratan. Yaitu KK, KTP, SKU atau NIB, serta memenuhi syarat yang sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berkas untuk mendaftar Banpres 2021, nantinya akan dihubungi oleh pihak bank penyalur untuk verifikasi berkas dan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Fokus Bangun Ekosistem Ultra Mikro, BRI Percepat Inklusi Keuangan

Berkas dan Syarat Daftar Banpres 2021

INFOGRAFIS: Cara Daftar UMKM untuk BLT
INFOGRAFIS: Cara Daftar UMKM untuk BLT

KemenkopUKM telah menentukan syarat dan berkas yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku UMKM sebelum daftar Banpres 2021. Adapun berkas dan syarat daftar Banpres 2021 yang harus dipenuhi pendaftar adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik. 
  • Memiliki usaha mikro dan memenuhi berkas untuk daftar BPUM, serta dokumen pendukung lainnya. 
  • Bukan sebagai ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD. 
  • Tidak sedang menerima kredit KUR. 

Selanjutnya, para pelaku UMKM dapat melampirkan berkas KK, KTP, SKU atau NIB untuk daftar Banpres 2021 ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat, dan nantinya diisikan dalam formulir pendaftaran dengan rincian data sebagai berikut:

  • NIK KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap
  • Alamat KTP
  • Alamat usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor HP 
  • SKU atau NIB

Para pendaftar Banpres 2021 yang memiliki lokasi berbeda antara KTP dan tempat usahanya masih bisa mendaftar Banpres 2021 dengan melampirkan SKU.

Cek Pengumuman Banpres 2021

Baca Juga: Nama Tidak Muncul di Link Resmi BLT UMKM Tahap 2, Kok Bisa?

Selain itu, Anda juga bisa cek pengumuman Banpres 2021 via online dengan cara akses link resmi dari bank penyalur, seperti banpresbpum.id atau eform.bri.co.id. Link eform.bri.co.id adalah link resmi untuk cek hasil pengumuman Banpres 2021 via bank BRI. Sedangkan banpresbpum.id adalah link resmi dari bank BNI. Kedua bank tersebut merupakan bank penyalur dana bantuan Rp1,2 juta usulan dari Kemenkop UKM.

Cara cek pengumuman Banpres 2021 via online dari link tersebut yaitu cukup akses link banpresbpum.id maupun eform.bri.co.id, lalu masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia dan klik cari. Dua link resmi tersebut nantinya akan menampilkan hasil pengumuman Banpres 2021, apakah Anda sebagai pelaku UMKM terdaftar menjadi penerima dana bantuan Rp1,2 juta atau tidak.

Jika Anda telah dinyatakan menjadi penerima, pada link resmi bank penyalur Banpres Rp1,2 juta tersebut akan muncul keterangan seperti NIK KTP, nama penerima, nominal, nomor rekening, serta syarat dan berkas yang harus dibawa untuk melakukan pencairan dana bantuan. Dana Banpres 2021 senilai Rp1, 2 juta tersebut kemudian dapat dicairkan setelah berkas selesai diverifikasi oleh pihak bank penyalur bantuan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI