"Masih ada waktu untuk menentukan sikap," kata Riono, Rabu (23/6).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Ali Mukartono mengisyaratkan tidak mengajukan kasasi karena dalam perkara Pinangki tidak merugikan negara. Namun, keputusan untuk kasasi atau tidak kasasi masih dalam kajian Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Pertimbangan lainnya terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. (Antara)