Peras Sopir Angkot saat Judi Ludo di Jaktim, Tiga Polisi Gadungan Diciduk

Senin, 28 Juni 2021 | 18:36 WIB
Peras Sopir Angkot saat Judi Ludo di Jaktim, Tiga Polisi Gadungan Diciduk
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga polisi gadungan yang memeras sopir angkot saat bermain judi ludo. Mereka mengenakan atribut seolah anggota reserse hingga membawa korek berbentuk pistol untuk meyakinkan korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ketiga polisi gadungan itu berinsial HK, RN dan AGU. Otak dari komplotan polisi gadungan ini ialah HK yang ternyata juga merupakan sopir angkot.

"Ada barang bukti berupa senjata korek milik RN untuk kesannya dia sebagai polisi. Dia juga menggunakan pakaian orang serse tulisannya turn back crime dan masker TNI-Polri," kata Yusri saat jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/6/2021).

Komplotan polisi gadungan ini menggunakan modus seolah-olah melakukan penggerebekan terhadap sopir angkot yang tengah bermain judi ludo. Selanjutnya, mereka membawa korbannya ke dalam mobil seraya memerasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Denny Caknan Kecanduan Judi, Gadaikan Ijazah dan KTP Keluarga

"Dibawa keliling, disitu diperas dengan mengambil handphone dan uang yang ada pada korban-korbannya. Diajak keliling terus diturunkan di tengah jalan," beber Yusri.

Kepada penyidik, HK dan ketiga rekannya mengaku telah dua kali melakukan aksi pemerasan dengan keuntungan berkisar Rp4 juta. Keduanya mereka lakukan terhadap sopir angkot di wilayah Ciracas dan Pondok Gede.

"Uangnya itu dia gunakan untuk kehidupan sehari-hari karena rata-rata yang diincar handphone," tutur Yusri.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Transformasi Denny Caknan: Prihatin, Ketagihan Judi, Kini Jadi Pedangdut Tenar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI