Periksa Difabel Tanpa Didampingi Penerjemah, ORI Sebut Polri Lakukan Maladministrasi,

Senin, 28 Juni 2021 | 18:10 WIB
Periksa Difabel Tanpa Didampingi Penerjemah, ORI Sebut Polri Lakukan Maladministrasi,
Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi maladministrasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik oleh Polri terhadap penyandang disabilitas, khususnya dalam proses penyidikan. 

“Yaitu belum terpenuhinya akomodasi yang layak pada aspek pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan,” kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, lewat keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021). 

Hal itu ditemukan Ombudsman, berdasarkan hasil  Kajian Singkat/Rapid Assessment mengenai Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan.

Kajian itu dilaksanakan pada April -Mei 2021, di tujuh lokasi kepolisian daerah (polda), yaitu di Polda Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda DIY, Polrestabes Semarang, Polres Kota Manado. 

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Khusus Penyandang Disabilitas

Dari kajian itu ditemukan sejumlah hal di antaranya, belum adanya petugas/penyidik di Polri yang memiliki kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas. 

Kemudian, kurangnya pemahaman dan sensitivitas penyidik terhadap penyandang disabilitas. Serta belum adanya standar pemeriksaan dalam penanganan laporan Polisi terkait penyadang disabilitas.

“Kepolisian (juga) belum berperan aktif dalam menyediakan pendamping bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga pada beberapa daerah pendampingan dilakukan oleh keluarga/orang terdekat. Selain itu, pada beberapa satuan kerja Polri, pendamping harus memenuhi kualifikasi tertentu,” tambah Widijantoro. 

Karenanya sebagai perbaikan, Ombudsman merekomendasikan beberapa hal kepada Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri)  di antaranya, membuat  peraturan internal di Polri mengenai standar pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas dalam proses penyidikan.

Kemudian menyiapkan penyidik yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah.

Baca Juga: TNI Polri Diminta Sukseskan Target Dua Juta Vaksinasi pada Bulan Agustus

Di samping itu, meningkatkan pemahaman dan sensitivitas penyidik ketika berhadapan dengan pelaku, saksi maupun korban yang merupakan penyandang disabilitas. Hal ini diharapkan mampu menciptakan etika/sikap dan pola komunikasi yang efektif antara penyidik dengan penyandang disabilitas.

“(Dan) menyediakan pendamping disabilitas dan penerjemah dalam proses penyidikan di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah. Dalam hal penyediaan pendamping dan penerjemah, Polri diharapkan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga/organisasi penyandang disabilitas yang memiliki pemahaman terhadap kebutuhan serta hambatan yang dialami penyandang disabilitas,” ujar Widijantoro. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI