Soal Gugatan ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Moeldoko Gila Kekuasaan

Senin, 28 Juni 2021 | 17:03 WIB
Soal Gugatan ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Moeldoko Gila Kekuasaan
Pendiri Partai Demokrat Etty Manduapessy (tengah) didampingi para kader lainnya menghadiri KLB Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. [ANTARA FOTO/Endi Ahmad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI