Suara.com - SETARA Institute turut buka suara terkait aksi rekan-rekan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini, BEM UI membuat sebuah poster dengan tajuk "The King of Lip Service".
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani mengatakan, kritik yang dijukan kepada Jokowi merupakan bagian dari kebebasan warga negara dalam mengeluarkan pendapat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28I ayat 1.
"Itu adalah bagian dari kebebasan warga negara dalam mengeluarkan pendapat, kemerdekaan pikiran, dan hati nurani sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28I ayat 1," kata Ismail dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).
Ismail menilai, kampus seharusnya bisa memberi ruang atau dalam kata lain, bisa memfasilitasi hak konstitusional. Salah satunya dengan menjamin kebebasan akademik para mahasiswanya.
"Terlebih, memang peran mahasiswa sebagai agen perubahan, kontrol sosial, dan penjaga moral. Sehingga mereka memiliki kewajiban moral untuk melakukan kritik terhadap pemerintah," jelasnya.
Bahkan, Ismail turut menyoroti pernyataan UI yang mengklaim sangat menghargai kebebasan menyampaikan pendapat. Kata dia, hal itu berbanding terbalik dengan tindakan pemanggilan terhadap sejumlah pengurus BEM UI.
"Pemanggilan tersebut, disertai keterangan-keterangan pihak kampus yang menyudutkan BEM UI, secara eksplisit justru mencerminkan tindakan pengekangan kebebasan berpendapat mahasiswa," kata dia.
Dijelaskan Ismail, kritik yang dibikin oleh BEM UI justru mencerminkan realitas politik yang seharusnya dijadikan evaluasi oleh pemerintah. Dalam konteks ini, pelbagai hal yang disampaikan pemerintah -- terutama Presiden -- tentu wajar jika ditagih oleh mahasiswa.
"Bahkan BEM UI juga mencantumkan pelbagai referensi mereka dalam membuat kritikan tersebut, sehingga kritikan tersebut memang ada basisnya. Poin-poin kritikannya pun juga menjadi kritikan organisasi masyarakat sipil terhadap pemerintahan kini, seperti terkait pelemahan KPK dan pasal karet UU ITE serta implikasinya," sambung Ismail.
Baca Juga: Balas Sindiran Ade Armando, Ketua BEM UI: Kritikan Dosen Ilmiah, bukan Nyerang Personal
Lebih lanjut, Ismail berpendapat jika seharusnya jika kampus mendukung tindakan-tindakan mahasiswa yang berupaya mengoreksi dan memperbaiki realitas politik yang tidak konstruktif untuk demokrasi. Bagi dia, kampus adalah ruang untuk tumbuh dan berkembangnya kebebasan berpikir, berpendapat, dan kemerdekaan pikiran.