Polda Metro Jaya Terapkan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Warga di Jadetabek

Senin, 28 Juni 2021 | 15:09 WIB
Polda Metro Jaya Terapkan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Warga di Jadetabek
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga Jakarta sebagai upaya menekan angka kasus positif Covid-19. Setidaknya, ada 35 titik ruas jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) yang diberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo merinci, pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan atau bertambah 11 dari jumlah sebelumnya.

"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya, jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," kata Sambodo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).

Kebijakan pembatasan mobilitas warga dikecualikan bagi penghuni setempat, layanan kesehatan, dan darurat lainnya. Seperti, apa yang telah diterapkan sebelumnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tambah Lokasi Titik Pembatasan Mobilitas Selama PPKM, Termasuk di Bekasi

Sementara itu, 14 titik ruas jalan lainnya akan diberlakukan kebijakan pengendalian mobilitas warga. Berbeda dengan pembatasan mobilitas warga, kebijakan ini tidak diberlakukan penutupan jalan.

"Jadi, kalau jalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan mobilitas. Masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya. Kegiatan aktivitas masyarakatnya, kita akan patroli bolak balik," ujarnya.

"Kita akan tempatkan anggota di titik-titik rawan di kawasan tersebut. Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI