Suara.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengingatkan kepada seluruh pejabat di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak melakukan korupsi.
Hal itu disampaikan Lili dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi NTB, bertempat di Ballroom Hotel Golden Palace Mataram, Senin, (28/6/2021).
Melalui data yang dimiliki KPK, kata Lili, bahwa sejak tahun 2004 sampai Desember 2020 para pejabat daerah tergiur meneima suap dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau (PBJ).
"Terjadi korupsi pada 26 dari 34 provinsi. Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal PBJ,” kata Lili Senin (28/6/2021).
Maka itu, Lili, meminta dipastikan apakah unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) telah berjalan baik dan mekanismenya berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Inilah pentingnya pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)," ucap Lili
Lili menjelaskan KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong penguatan peran APIP.
Salah satunya, kata Lili, dalam bentuk sinergi program yang beririsan dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan penguatan APIP.
Menurut Lili, Penguatan kapabilitas APIP merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Dalami Dugaan Suap Aa Umbara, KPK Periksa Gitaris The Changcuters Arlanda
Tujuh fokus area lainnya, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD), dan Tata Kelola Dana Desa. Kedelapan fokus area ini tercakup dalam aplikasi MCP yang dijabarkan dalam 34 indikator dan 70 subindikator.