KPK Minta Semua Pejabat di NTB Tidak Korupsi

Senin, 28 Juni 2021 | 14:58 WIB
KPK Minta Semua Pejabat di NTB Tidak Korupsi
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengingatkan kepada seluruh pejabat di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak melakukan korupsi.

Hal itu disampaikan Lili dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi NTB, bertempat di Ballroom Hotel Golden Palace Mataram, Senin, (28/6/2021).

Melalui data yang dimiliki KPK, kata Lili, bahwa sejak tahun 2004 sampai Desember 2020 para pejabat daerah tergiur meneima suap dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau (PBJ).

 "Terjadi korupsi pada 26 dari 34 provinsi. Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal PBJ,” kata Lili Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Dalami Dugaan Suap Aa Umbara, KPK Periksa Gitaris The Changcuters Arlanda

Maka itu, Lili, meminta dipastikan apakah unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) telah berjalan baik dan mekanismenya berlangsung secara transparan dan akuntabel. 

“Inilah pentingnya pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)," ucap Lili

Lili menjelaskan KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong penguatan peran APIP.

Salah satunya, kata Lili, dalam bentuk sinergi program yang beririsan dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan penguatan APIP.

Menurut Lili, Penguatan kapabilitas APIP merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Baca Juga: Terpidana Korupsi, Eks Anggota DPR Musa Zainuddin Setor Uang Pengganti ke KPK Rp 5 Miliar

Tujuh fokus area lainnya, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD), dan Tata Kelola Dana Desa. Kedelapan fokus area ini tercakup dalam aplikasi MCP yang dijabarkan dalam 34 indikator dan 70 subindikator.

Lili mengaku pihaknya juga menyoroti terkait tata kelola aset daerah. Penertiban aset barang milik daerah (BMD) dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara karena hilangnya aset.

Dalam rapat koordinasi ini pun juga dilakukan penyerahan 571 sertifikat oleh Kanwil ATR/BPN yang terdiri dari 157 sertifikat aset pemda NTB dan 414 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) yang berada di wilayah NTB. 

"Hingga Desember 2020 dari 16.430 bidang aset di wilayah NTB, sebanyak 7.519 atau 45,8 persen belum bersertifikat dan 8.911 atau 54,2 persen sudah bersertifikat," ucap Lili.

Selain itu, sebagai penguatan upaya pencegahan korupsi, KPK juga memfasilitasi penandatanganan komitmen implementasi pencegahan korupsi oleh para kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah NTB. 

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyambut baik arahan dari KPK dan mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan pendampingan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan di wilayahnya. 

Ia, mengakui bahwa pihaknya terbantu dengan asistensi yang diberikan KPK dalam implementasi program-program pencegahan korupsi. 

Dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, beserta seluruh Bupati/Walikota di NTB, Ketua DPRD se-NTB, Sekretaris Daerah, Inspektur, Forkopimda, Kakanwil ATR/BPN, PT. PLN (Persero), Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK dan jajaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI