Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) terhadap sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Terungkap bahwa pelaku menggunakan plat nomor palsu lantaran enggan membayar pajak kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan plat nomor asli kendaraan Pajero yang digunakan oleh O yakni B 1086 VJA. Sedangkan, plat palsu yang digunakan B 1861 QH.
"Plat nomor kendaraannya mati masa berlakunya tanggal 12, Mei 2020. Salah satu motifnya juga kenapa dia ganti nomor palsu karena kendaraannya ini sudah tidak berlaku," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
O sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB pagi tadi. Dia sempat melarikan diri ke Trenggalek, Jawa Timur usai aksinya terekam kamera hingga viral di media sosial.
Dalam perkara ini, O telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penggunaan plat nomor kendaraan palsu. Polisi telah memastikan O bukanlah oknum anggota TNI atau Polri. Melainkan seorang pelaut.

Kejiwaan Diperiksa
Belakangan, penyidik berencana memeriksa kejiwaan dan urine O. Pemeriksaan kejiwaan dan urine dilakukan lantaran pelaku memiliki sifat emosional.
Yusri mengatakan dalih O memukul sopir dan memecahkan kaca truk kontainer pun sepele. Dia berdalih emosi lantaran tak terima diklakson.
"Kami akan periksa kejiwaannya karena emosi yang dilakukan yang bersangkutan. Termasuk cek urine pakai narkoba atau tidak," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Sadis! Pengemudi Pajero Gebuki Sopir Truk Pakai Tongkat Besi, Tulang Korban Retak
Sementara itu, Yusri menyampaikan kondisi korban kekinian dalam masa pemulihan. Dia mengalami luka retak tulang pada bagian tangannya akibat pukulan tongkat besi.