Suara.com - PPDB Sumut 2021 dibuka hari ini, mari simak info lengkap termasuk jadwal PPDB Sumut 2021, cara daftar PPDB Sumut 2021, dan jalur pendaftaran PPDB Sumut 2021.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Ajaran 2021/2022 jenjang SMA dan SMK telah dibuka mulai Senin (28/6/2021). Seluruh calon peserta didik yang telah mendaftarkan diri melalui Jalur Zonasi mulai tanggal 13-18 Juni 2021, diminta untuk segera memeriksa kembali data Registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada menu Cek Zonasi Valid.
Pada menu Cek Zonasi Valid tersebut, data yang akan ditampilkan hanya data Calon Peserta Didik yang telah berhasil mendaftar pada Jalur Zonasi. Namun jika terdapat notifikasi NISN tidak ditemukan, maka Calon Peserta Didik dapat mendaftarkan kembali pada tanggal 28 Juni sampai dengan 2 Juli 2021 untuk Jenjang Pendidikan SMA.
Sementara untuk pendaftaran jenjang pendidikan SMK pada semua jalur akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 8 Juli 2021.
![Petugas menunjukkan situs pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (11/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/11/49913-posko-pelayanan-ppdb.jpg)
Jadwal PPDB Sumatera Utara 2021
- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA Negeri : 28 Juni - 2 Juli 2021.
- Pengumuman Peserta Didik Baru SMA Negeri : 3 Juli - 4 Juli 2021.
- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMK Negeri : 3 Juli - 8 Juli 2021.
- Pengumuman Peserta Didik Baru SMK Negeri : 9 Juli - 10 Juli 2021.
Cara Daftar PPDB Sumut 2021
Pendaftaran PPDB Sumut 2021 dilakukan secara online di laman resmi ppdb.disdik.sumutprov.go.id. Jalur pendaftaran PPDB Sumut 2021 adalah sebagai berikut:
1. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi ini khusus untuk calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota jalur afirmasi adalah sebesar 20%, dengan persyaratan:
Baca Juga: Pembunuh Pria yang Dibuang di Jalan Kualanamu Ditembak, Ini Tampangnya
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Upload Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh
- Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulainya domisili.
- Scan asli surat pernyataan dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000 tentang kebenaran keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
- Scan asli surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Terapis/Kepala Sekolah Asal (SMP/sederajat) tentang kekhususan calon peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus ringan/mampu mengikuti pembelajaran (bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus).
2. Jalur Prestasi