Suara.com - Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI), Alfonsius Matly, mendesak Komisi II DPR RI dan pemerintah menyelesaikan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mengatakan, hal itu dilakukan supaya tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak di bidang pelayanan publik dapat diangkat menjadi ASN. Mereka mengaku khawatir lantaran kekinian terancam gajinya tak dibayar hingga dipecat.
"Kalau bisa diselesaikan dalam waktu yang dekat (Revisi UU ASN) karena kami honorer ini jujur saja bapak. Ada dua alternatif yang selalu terbayang dan selalu ada di hati kami. Pertama itu kami takut kalau gaji tidak dibayar. Lalu yang kedua itu pak lebih parah lagi kami takut dipecat," kata Alfonsius dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2021).
Alfonsius di depan para anggota Komisi II DPR RI, menyampaikan kalau kekinian nasib tenaga honorer sudah sangat menderita. Terlebih sudah bekerja puluhan tahun hanya menerima upah Rp 100 hingga Rp 500 ribu saja.
Baca Juga: Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu per Bulan, Diremehkan Tak Akan Jadi Orang Sukses
"Tenaga dan pikiran jelas dibutuhkan tidak sedikit dari kami bahkan rela berkerja dengan gaji 100 ribu sampai 500 ribu perbulan padahal kami sudah berkerja bertahun-tahun," tuturnya.
Lebih lanjut, FPPPI menyatakan sudah memperjuangkan nasib para pekerja honorer melalui revisi UU ASN sejak 2016 silam. Berbagai macam usaha telah dilakukan termasuk menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR.
Hasilnya, 10 fraksi di DPR RI sepakat agar Revisi UU ASN masuk program legislasi. Namun nyatanya, sampai saat ini revisi tak kunjung selesai.
"Saya sangat memohon dan sangat meminta dari hati yang paling dalam kiranya revisi Undang-Undang ASN ini jangan terlalu lama lagi pak," tambahnya.
Baca Juga: Viral Polemik Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu per Bulan, Nasibnya Bikin Miris