Dalam UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menetapkan batasan lanjut usia pada usia 60 tahun ke atas. Batasan tersebut bisa bergeser atau ditinjau kembali mengingat angka harapan hidup penduduk Indonesia mencapai 71 tahun ke atas.
Pada tahun 2045, Indonesia akan mengalami fenomena ageing population, yaitu populasi dengan penduduk lansia yang memiliki rasio ketergantungan sangat tinggi sebagai dampak angka harapan hidup yang semakin meningkat serta tingkat fertilitas yang menurun. Sehingga, struktur demografi penduduk Indonesia akan banyak penduduk lansia usia 60 tahun ke atas.
Berdasarkan data, 44 persen llansia di Indonesia memiliki multimobirditas (Pusdatin Kemenkes, 2020). Penyakit tersering yang dialami lansia Indonesia selain dimensia (pikun) juga hipertensi, gangguan gigi geligi, arthritis, gangguan oral, diabetes militus, penyakit jantung koroner, stroke, gagal ginjal dan kanker serta kerentanan lainnya.
“Hal ini perlu dipersiapkan jauh sebelumnya serta perlu antisipasi terhadap masa depan bangsa yang akan mengarah kepada populasi penduduk usia tua. Kebijakan ke depan adalah bagaimana para orangtua, anak-anak dari keluarga yang mempunyai lansia, komunitas sekitar mempunyai kesadaran atas kehadiran lansia dilingkungannya, dan mempunyai pemahaman serta respon yang menjadi sebuah gerakan masyarakat yang disebut Posyandu Lansia,” kata Harry.
Posyandu Lansia merupakan gerakan perlindungan terhadap lansia berbasis komunitas dan sudah menunjukkan keberhasilan nyata seperti yang pernah dilakukan Risma sewaktu menjadi Wali Kota di Kota Surabaya.
Berbasis Keluarga
Dari kondisi yang ada, menurut Harry Hikmat, para lansia juga dihadapkan pada persoalan kemiskinan. Para lansia terutama usia 60 tahun keatas, banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan. Ini menunjukkan angka kemiskinan bagi penduduk lansia masih signifikan.
Karena itu, Kemensos melakukan berbagai langkah strategis termasuk memberikan perlindungan sosial kepada para lansia baik yang berada di dalam keluarga maupun karena sesuatu hal berada di luar keluarga (di Balai/Panti Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial).
Para lansia terutama yang miskin dan rentan yang termasuk kategori 40% status sosial ekonomi terbawah, sekitar 12,6 juta (DTKS, 2019) akan diupayakan ditangani melalui program-program perlindungan sosial, seperti PKH. Saat ini baru sekitar 1,1 juta (Dit. JSK,2019) dan terbatas pada lansia usia 70 tahun ke atas.
Baca Juga: Usai 13 Tahun Bergelimang Barang Haram, Adi Sukses Jadi Konselor KPN di Galih Pakuan
Yang menarik, lansia sangat menginginkan dirawat keluarga. “Ketika lansia mengalami penurunan kapabilitas fungsional yang membutuhkan perawatan jangka panjang (long-term care), maka perawatan yang dilakukan oleh pasangan dan anaknya (sebagai pendamping), menjadi pusat perhatian kita bersama ke depan,” katanya.