Aniaya Sopir Truk Kontainer Gara-gara Diklakson, Pengemudi Pajero Diduga Pegang Pistol

Senin, 28 Juni 2021 | 11:15 WIB
Aniaya Sopir Truk Kontainer Gara-gara Diklakson, Pengemudi Pajero Diduga Pegang Pistol
Aksi lelaki aniaya sopir truk kontainer. (twitter @idnkeras)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) yang menganiaya sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara diduga memiliki senjata api alias senpi. Kekinian polisi masih menyelidiki dugaan tersebut. 

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan O sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Salah satu bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni tongkat yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil korban.

"Kalau pistol belum, tapi kalau tongkat ada. Kami lagi cari barang bukti. Semua coba dihilangkan sama dia, kami lagi susuri alat bukti itu," kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).

O sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB pagi tadi. Dia sempat melarikan diri ke Trenggalek, Jawa Timur usai aksinya terekam kamera hingga viral di media sosial.

Nasriadi mengatakan pihaknya sempat melakukan pengejaran hingga ke Trenggalek. Namun ternyata yang bersangkutan diketahui hendak kembali ke Jakarta.

"Pas di Bandara Juanda itu kita cek manifes ternyata dia terbang ke Jakarta. Nah tim yang di Jakarta sudah stand by di sini (Bandara Soekarno-Hatta). Jadi kita tangkap dia pukul 08.00 WIB tadi," bebernya.

Bukan Tentara

Berkaitan dengan latar belakang profesi O, Nasriadi menyebut pria berbadan tegak itu merupakan seorang pelaut. Dia memastikan O bukan anggota TNI atau Polri sebagaimana yang sempat dikabarkan. 

"Bukan anggota TNI bukan anggota Polri. pekerjaannya pelaut. Tapi karna lagi covid gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," ungkapnya.

Baca Juga: Senior Pukuli Santri Yatim Piatu Hingga Tewas, Pelaku: Karena Mencuri ya Dihukum

Dalam perkara ini, O telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penggunaan plat nomor kendaraan palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI