Suara.com - Polisi memastikan pengemudi Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir dan merusak truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara bukan anggota TNI. Pria berbadan tegak itu ternyata berprofesi sebagai pelaut.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pelaku berinisial O (39).
"Bukan anggota TNI bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi covid gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).
Dalam perkara ini, O telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pelat nomor kendaraan palsu.
"Dia kena pasal 351 KUHP, pasal penganiayaan, kemudian pasal 335 Ayat 2 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga pasal 406 perusakan," bebernya.
Viral
Polisi sebelumnya dikabarkan telah menangkap pengemudi Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir dan merusak truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Dia ditangkap pada Senin (28/6/2021) pagi ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya akan menyampaikan secara detil penangkapan tersebut dalam jumpa pers siang ini.
"Sudah diamankan sekitar 08.44 WIB pagi tadi. Nanti pukul 11.00 WIB rilis di Polres," kata Guruf saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati di Malang, Polisi Amankan Bos Kelab Malam
Sebuah video penyerangan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Mitsubishi Pajero terhadap sopir truk kontainer sempat viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/6/2021).