"Lebih tenang, bahkan cenderung dingin, ketika menjelaskan bahwa hakim bermusyawarah, hukumannya 4 tahun, dia dengan lemah lembut, sperti apa ya, algojo yang bertangan dingin ya," lanjutnya lagi.
"Menghukum 4 tahun untuk sebuah perkara ringan, dengan tenang saja, padahal orang yang dihukum itu ya pasti lah merasa diperlakukan tidak adil," ujar Refly.

3 Jenis Hakim menurut hadis
Refly Harun juga membahas soal hadis yang menjelaskan tentang 3 jenis hakim. Berdasarkan hadis tersebut ada hakim yang akan masuk surga dan ada juga yang akan masuk neraka.
"Nah, menurut hadis riwayat Abu Daud yang saya bacakan yang juga banyak dikutip, maka hakim itu ya kategorinya tiga, dan dua masuk neraka ya," ujar Refly.
"Satu, hakim yang pandai dan adil, dia pandai dan adil memutus, itu yang masuk surga, yang kedua yang masuk neraka adalah hakim yang pandai yang tahu hukumnya tapi memutus tidaka adil, itu masuk neraka menurut hadis, nah yang ketiga, hakim yang bodoh, tidak cukup pengetahuannya, pasti memutusnya juga tidak benar," ujarnya lagi.
Bukan menghakimi hanya mengingatkan
Dalam videonya, Refly Harun menyebut ia tidak sedang menghakimi hakim Khadwanto ada di posisi hakim yang akan masuk surga atau neraka.
Ia hanya sedang mengingatkan bahwa di pundak seorang hakim terdapat beban tentang penegakkan keadilan.
Baca Juga: Natalius Pigai: Vonis Hakim Atas Habib Rizieq Menunjukkan Ada Dugaan Intervensi Pihak Luar
"Saya tidak mau menyebut di ranah mana hakim Khadwanto, bukan urusan kita untuk menghakimi, untuk mengingatkan saja bahwa di pundak seorang hakim itulah keadilan dipanggul, dan kalau dia bertindak adil di dunia ini ya tentu dia jadi hakim surga," ucap Refly.