CEK FAKTA: Benarkah Rumah Gubernur DKI Disegel KPK Usai Temukan Bukti Korupsi?

Minggu, 27 Juni 2021 | 10:11 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Rumah Gubernur DKI Disegel KPK Usai Temukan Bukti Korupsi?
CEK FAKTA Rumah Gubernur DKI Disegel KPK Usai Temukan Bukti Korupsi. (Turbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan rumah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penemuan bukti korupsi.

Informasi ini dibagikan oleh akun YouTube bernama Teropong Istana. Ia membagikan video yang menerangkan tentang rumah Gubernur DKI Jakarta disita KPK setelah ditemukan aset bukti korupsi.

Kendati demikian, saat video tersebut diputar, tidak termuat tayangan ataupun bukti secara valid terkait bukti korupsi ataupun disegelnya rumah Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Video berdurasi 10 menit tersebut hanya menjelaskan tentang permasalahan dugaan atau isu rumah mewah yang belum lama ini diterima oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurut informasi yang beredar, rumah tersebut diberikan oleh pengembang reklamasi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ada 32 Hotel Gratis di Jakarta untuk Isolasi Mandiri Covid-19, Benarkah?

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

BERITA VIRAL ~ SEMUA ASET GUBERNUR DKI DI SITA KPK ~ BERITA TERBARU

CEK FAKTA Rumah Gubernur DKI Disegel KPK Usai Temukan Bukti Korupsi. (Turbackhoax.id)
CEK FAKTA Rumah Gubernur DKI Disegel KPK Usai Temukan Bukti Korupsi. (Turbackhoax.id)

Lantas benarkah klaim tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan media Suara.com, penyegelan rumah Gubernur DKI Jakarta dan penyitaan aset yang dimilikinya atas tindak korupsi yang dilakukan ialah informasi yang salah.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Razia Masker di Seluruh Indonesia dengan Denda 250 Ribu?

Hingga saat ini KPK belum mendapatkan laporan terkait isu tersebut. Bahkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilahkan kepada masyarakat yang mengetahui dugaan indikasi peristiwa korupsi tersebut untuk melaporkan ke KPK.

Masyarakat bisa melaporkan tindakan korupsi itu melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198 yang tentunya disertai juga dengan data awal.

Selain itu, Ali Fikri juga menyebutkan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dengan proses verifikasi dan memastikan kasus tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Tidak hanya itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus korupsi pada proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang diisukan melibatkan Gubernur DKI Jakarta atas tindak korupsi pada proyek tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itupun saat ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyelidikan itu dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Tindak korupsi itu pula diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Namun, hingga saat ini penyidik masih dalam proses mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu bukti permulaan yang ditemukan polisi saat ini pula masih berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi saja.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka disimpulkan jika informasi terkait disegelnya rumah Gubernur DKI Jakarta oleh KPK karena tindakan korupsi ialah informasi salah.

Narasi itu masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI