Suara.com - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melansir data kasus positif covid-19 harian di ibu kota, Sabtu (26/6/2021), kembali naik menjadi 9.271 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, meningkatnya kasus positif covid-19 harian ini turut berpengaruh pada okupansi tempat tidur pada rumah sakit.
Namun, Widyastuti menegaskan, tidak semua pasien perlu dirawat di RS. Ada penderita corona yang bisa isolasi mandiri di rumah.
"Perlu diketahui masyarakat, tidak semua penderita covid-19 harus dirawat di RS. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis," ujar Widyastuti.
Ia menjelaskan, pasien covid-19 bergejala ringan adalah seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas.
Ada pula pasien covid-19 yang tidak bergejala alias OTG. Bagi pasien kategori tak bergejala maupun ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi terkendali non-RS.
Sementara pasien covid-19 yang wajib dirawat diRS antara lain kalau saturasi oksigen berada di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, kesulitan atau tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.
"Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif covid-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas Covid-19 tingkat RT dan puskesmas terdekat, agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali," tutur dia.
"Selain itu, kenali juga gejala pada tubuh masing-masing. Jika kondisi masih dalam skala yang tidak berat, maka cukup menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas isolasi terkendali, tidak perlu dirawat di RS," sambungnya.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Kasus Covid-19 Indonesia Tembus 21.095 Orang
Terkait RS yang merawat pasien covid-19, Widyastuti menyatakan saat ini sebanyak 140 RS di wilayah DKI Jakarta telah merawat pasien covid-19.