Dalami Dugaan Suap Aa Umbara, KPK Periksa Gitaris The Changcuters Arlanda

Sabtu, 26 Juni 2021 | 15:18 WIB
Dalami Dugaan Suap Aa Umbara, KPK Periksa Gitaris The Changcuters Arlanda
Ilustrasi--Gedung KPK di Jakarta Selatan [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa gitaris band The Changcuters Arlanda Ghazali Langitan alias Alda, Jumat (25/6/2021). Alda diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Bandung Barat tahun 2020.

Selain Alda, bersamaan dengan itu KPK juga memeriksa tiga orang lainnya dari unsur swasta, yakni Oktavianus, Risal Faisal, dan Dikki Harun Andika.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan di Aula Wakil Bupati Bandung Barat itu pihaknya melakukan pendalaman soal dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Bupati non-aktif Aa Umbara Sutisna.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) dari berbagai pihak karena ikut melaksanakan pengadaan Bansos pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga: Terpidana Korupsi, Eks Anggota DPR Musa Zainuddin Setor Uang Pengganti ke KPK Rp 5 Miliar

Dalam pemeriksaan ini sebenarnya KPK memanggil sebanyak 13 orang saksi, namun yang dapat memenuhi panggilan hanya 4 orang termasuk Alda The Changcuters.

"Tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi karenanya KPK menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik yang akan segera dijadwalkan," ujarnya.

Adapun para saksi yang belum diperiksa yakni Rini Rahmawati (Swasta), Ricky Widyanto (Swasta), Benny Setiawan (Swasta), Seftriani Mustofa (Ibu Rumah Tangga), Iwan Nurhari (Swasta), Ricky Suryadi (Swasta), Rini Dewi Mulyani (Ibu Rumah Tangga), Asep Juhendrik (Swasta) dan Samy Wiratama (Swasta).

Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos Kab Bandung Barat, Aa umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan sebesar Rp3,7 miliar. Di mana Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.

Baca Juga: Gitaris The Changcuters Dipanggil KPK Terkait Kasus Aa Umbara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI