Daftar Rumah Sakit Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 26 Juni 2021 | 12:07 WIB
Daftar Rumah Sakit Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili
Daftar Rumah Sakit Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili - Vaksinasi (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agar mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus corona, disediakan rumah sakit vaksinasi covid-19 tanpa syarat domisili. Hal itu didukung dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan.

Dengan adanya Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. Di mana Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, serta seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan. Maka Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19. 

Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah memiliki rencana untuk melakukan percepatan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari. Namun sayangnya, tidak dipersyaratkannya surat keterangan domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19 tersebut hanya berlaku di tempat tertentu. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. 

Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Cara Cari Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan agar target dapat terpenuhi.

Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya adalah di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada seluruh target sasaran tanpa memandang domisili ataupun tempat tinggal pada KTP. 

Daftar Rumah Sakit Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili

Dilansir dari laman Yankes Kemenkes, terdapat sebanyak 33 rumah sakit vertikal Kemenkes yang jalankan program vaksinasi tanpa syarat domisili. Berikut ini daftarnya:

Sumatera Utara

Baca Juga: Cek Kemanjuran Vaksin Covid-19, Peneliti Kembangkan Cara Ini

  • RSUP H. Adam Malik

Sumatera Barat

  • RSUP Dr. M. Djamil
  • RS Stroke Nasional

Sumatera Selatan

  • RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang
  • RS Kusta Dr. Rivai Abdullah

DKI Jakarta

  • RSUP Fatmawati
  • RS Ketergantungan Obat
  • RSUP Persahabatan
  • RSK Pusat Otak Nasional
  • RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
  • RS Jiwa Dr. Soeharto Heerjan
  • RS Kanker Dharmais
  • RS Anak dan Bunda Harapan Kita
  • RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  • RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso

Banten

  • RS Kusta Dr. Sitanala

Jawa Barat

  • RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo
  • RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi
  • RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin
  • RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu

Jawa Tengah

  • RS Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro
  • RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo
  • RS Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso
  • RS Paru Dr. Ario Wirawan
  • RS Umum Pusat Dr. Kariadi

DIY

  • RSUP Dr. Sardjito

Jawa Timur

  • RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
  • RS Khusus Mata Cicendo

Bali

  • RSUP Sanglah

Sulawesi Utara

  • RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou
  • RSU Ratatotok - Buyat

Sulawesi Selatan

  • RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid, MPH
  • RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo

Itulah daftar rumah sakit vaksinasi covid-19 tanpa syarat domisili. Pastikan Anda dan keluarga senantiasa menerapkan gaya hidup sehat, mematuhi protokol kesehatan, dan ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI