Suara.com - Eks anggota Komnas HAM, Natalius Pigai ikut mengomentari keputusan majelis hakim yang memvonis empat tahun penjara Habib Rizieq Shihab atas kasus swab RS Ummi.
Natalius Pigai menganalisis, keputusan hakim atas Habib Rizieq tersebut menunjukkan ada dugaan intervensi dari pihak luar.
Bukan tanpa alasan, Natalius Pigai menilai hal itu terjadi karena hakim menurutnya sudah mengambil disparitas putusan antara kasus Petamburan dan Bogor.
Perlu diketahui, disparitas diartikan sebagai perbedaan. Dengan kata lain, hakim dinilai Natalius Pigai menjatuhkan keputusan berbeda dari dua kasus tersebut.
Baca Juga: Ade Armando Dukung Pemenjaraan Habib Rizieq: Ini Bagian dari Perang Besar
Padahal menurut Natalius Pigai, objek pelanggaran kedua kasus Habib Rizieq itu disebutnya sama-sama protokol kesehatan.
"Keputusan injustice! Hakim sudah mengambil disparitas putusan antara Kasus Petamburan dan Bogor. Keduanya terkait objek pelanggaran yang sama: Protokol COVID-19," kata Natalius Pigai dikutip Suara.com dari akun Twitter miliknya.
Natalius Pigai menambahkan, keputusan hakim yang dinilainya disparitas tersebut menunjukkan adanya intervensi pihak luar.
"Keputusan yang disparitas ini menunjukkan ada dugaan intervensi pihak luar," kata dia.
Menurut Natalius Pigai, keputusan hakim diganggu oleh pihak luar yang tak turut disebutkan siapa.
Baca Juga: Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan
"Hakim diganggu pihak luar," tegasnya.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Rizieq banding.
Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habib Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.
Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.
"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.