Lebih Ringan, Pembunuh George Floyd Cuma Dijatuhi Hukum 22 Tahun

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Sabtu, 26 Juni 2021 | 06:30 WIB
Lebih Ringan, Pembunuh George Floyd Cuma Dijatuhi Hukum 22 Tahun
Demonstran membawa foto wajah George Floyd. (Anadolu Agency)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22 1/2 tahun penjara pada hari Jumat dalam pembunuhan George Floyd. Atau lebih ringan dibanding semestinya. 

Seperti diketahui, bahwa pembunuhan dan aksi rasisme itu juga memicu gerakan Black Lives Matter di Amerikas Serikat. Namun, hakim Minnesota menilai mantan polisi itu tidak menunjukkan "kekejaman khusus" selama pertemuan fatal tahun lalu.

Chauvin, dinilai tidak menunjukkan emosi saat Hakim Peter Cahill menjatuhkan hukuman di Pengadilan Kabupaten Hennepin, demikian seperti dilansir dari NY Post. 

"Ini didasarkan pada penyalahgunaan posisi kepercayaan dan otoritas Anda dan juga kekejaman khusus yang ditunjukkan kepada George Floyd," kata Cahill.

Baca Juga: Kasus George Floyd: Kronologi Kematian hingga Chauvin Divonis

“[Apa] kalimat itu tidak didasarkan pada emosi atau simpati tetapi pada saat yang sama, saya ingin mengakui rasa sakit yang mendalam dan luar biasa yang dirasakan semua keluarga, terutama keluarga Floyd. Anda memiliki simpati kami. ”

Hukuman itu dijatuhkan setelah Chauvin, yang mengenakan setelan abu-abu muda, kemeja putih, dan kepala yang baru dicukur. Dalam sidang itu, Chauvin menyampaikan pernyataan singkat meminta maaf kepada keluarga Floyd.

"Karena beberapa masalah hukum tambahan yang ada, saya tidak dapat memberikan pernyataan resmi penuh saat ini, tetapi secara singkat, saya ingin memberikan belasungkawa saya kepada keluarga Floyd," kata Chauvin di pengadilan.

“Akan ada beberapa informasi lain di masa depan yang akan menarik dan saya harap semuanya akan memberi Anda ketenangan pikiran. Terima kasih."

Derek Chauvin, polisi Minneapolis pembunuh lelaki kulit hitam bernama George Floyd. [AFP]
Derek Chauvin, polisi Minneapolis pembunuh lelaki kulit hitam bernama George Floyd. [AFP]

Para pengunjuk rasa di luar Gedung Pengadilan Kabupaten Hennepin berteriak jijik ketika hukuman dibacakan. Beberapa orang di antara kerumunan mengecam hakim karena tidak memberi Chauvin hukuman maksimum 40 tahun.

Baca Juga: Black Lives Matter: Bagaimana Vonis Derek Chauvin Mengubah Amerika

“Itu bukan orang yang benar. Dua puluh dua setengah tahun? Saya kurang tidur karena pria ini, saya menangis karena pria ini. Ini adalah kenyataan,” kata pengunjuk rasa Michael Smith.

“Ini bukan keadilan… Itu jauh dari tidak bisa diterima. Dia membunuh seseorang.”

Di bawah pedoman hukuman, Chauvin berpotensi keluar lebih awal dari perilaku yang baik setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya, atau hanya di bawah 15 tahun.

Menjelang komentar Chauvin, sejumlah anggota keluarga Floyd, termasuk putrinya yang berusia 7 tahun, Gianna, memberikan pernyataan dampak korban emosional yang mengecam kekejaman yang dialami orang yang mereka cintai di saat-saat terakhirnya sambil meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimum.

“Pada hari Senin, 25 Mei 2020, George Perry Floyd dibunuh oleh Derek Chauvin dalam tampilan kebencian dan penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya dan berbahaya,” kata keponakan Floyd, Brandon Williams di pengadilan.

"Dia tidak hanya membunuh George, tetapi dia juga menunjukkan kurangnya pertimbangan terhadap kehidupan manusia saat dia melakukannya."

Ibu Chauvin, Carolyn Pawlenty, juga menyampaikan pernyataan, mengatakan dia yakin putranya tidak bersalah dan selalu mendukungnya “seratus persen.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI