Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sejumlah uang pengganti dan uang denda dari para terpidana kasus korupsi. Sejumlah uang mencapai miliaran rupiah itu akan diserahkan kepada kas negara.
Pertama, pengembalian uang pengganti dilakukan mantan anggota DPR RI dari PKB Musa Zainuddin, mencapai Rp 5 miliar.
Musa adalah terpidana kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR tahun 2016.
"Pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp 5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp 7 Miliar. Sebagaimana isi putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor : 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/6/2021).
Baca Juga: Hasil TWK Tak Kunjung Diberikan, Pegawai KPK Minta Ini ke Sekjen
Kemudian, terpidana eks Direktur Jasa Marga Dessi Arryani membayar pelunasan uang denda mencapai Rp 200 juta. Dessi adalah terpidana korupsi proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Selanjutnya, eks Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara nonaktif Agusman Sinaga. Ia melunasi pembayaran uang denda Rp 40 juta dari total kewajiban Rp 100 juta.
Terpidana Agusman dijerat KPK dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
"Terpidana sebelumnya juga telah melakukan pembayaran denda sejumlah Rp 60 juta," ucap Ali.
Ali memastikan selain pidana badan berupa penjara, aset-aset yang dimiliki para koruptor juga menjadi fokus KPK.
Baca Juga: Gitaris The Changcuters Dipanggil KPK Terkait Kasus Aa Umbara
"Asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," imbuhnya.