Suara.com - Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan seorang ibu-ibu tampak mengomel kepada tetangganya.
Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos, Jumat (25/6/2021).
Dalam video tersebut terlihat, ibu-ibu itu marah dan beradu mulut dengan seorang pria di depan halaman rumah.
Ibu tersebut tampak mengenakan daster. Dia berbicara dengan nada tinggi kepada pria yang telanjang setengah badan itu.
Baca Juga: Viral Bapak-bapak Peluk Perawat Sambil Histeris Saat Vaksinasi, Begini Faktanya
Usut punya usut, kejadian tersebut lantaran persoalan ayam tetangga yang masuk ke dalam halaman rumah orang lain.
Kronologi
Berdasarkan unggahan tersebut, ibu-ibu itu tidak terima dan protes karena bunganya rusak.
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa bunga itu dirusak oleh ayam milik tetangga.
Akhirnya, ibu tersebut protes dan meluapkan kekesalannya.
Baca Juga: Heboh soal Pendapat Minum Air Eucalyptus untuk Pemulihan, Tuai Perdebatan
"Gara-gara bunganya dirusak ayam, seorang ibu adu mulut dengan tetangganya yang merupakan pemilik ayam," tulis akun tersebut, dikutip Suara.com.
Dalam tayangan tersebut, dia tampak berbicara dengan seorang pria yang diketahui si pemilik ayam.
Ibu tersebut memberi tahu kepada si pemilik ayam bahwa bunganya rusak akibat ulah ayam miliknya.
Akan tetapi, dalam video tersebut pria itu tampak seperti tak ingin tahu.
Ibu tersebut protes sembari berkacak pinggang. Sementara itu, pria tersebut pergi meninggalkan ibu itu.
Berdasarkan unggahan tersebut, kejadian itu terjadi di Jambi.
Komentar Warganet
Kejadian itu pun mencuri perhatian warganet. Mereka ikut memberikan komentar dan respon.
"Gedeg juga emang, ayam punya tetangga juga berak di halaman rumah gue," balas warganet.
"Giliran dipotong nggak bagi-bagi tetangga, padahal tainya tiap hari bertebaran dimana-mana," komentar warganet.
"Apa susahnya buat kandang ayam sendiri. Gitulah jadinya kalau ga dibikin kandang ayam, jadi ribut sama tetangga," ujar warganet lain.
RUU KUP Soal Ayam Masuk Kebun Orang
Dalam RUU KUHP terdapat sebuah pasal yang akan memberikan sanksi kepada peternak apabila unggas peliharaannya masuk ke kebun milik orang lain.
Dendanya itu sendiri bahkan bisa melebihi harga pasaran unggas, yakni senilai Rp 10 juta.
Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.
Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.
Begini Pasal 279:
Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."
Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."