Apapagi, data asesmen bukan juga data yang dikecualikan bagi peserta sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka itu, Hotman mempertanyakan sikap Sekjen KPK yang sepertinya saat ini sudah tidak lagi menaati peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan yang harus diikuti adalah adalah Transparansi sebagaimana pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Bekerja lah dan bertugas lah dengan tetap menjaga integritas dan mengikuti hati nurani untuk memberantas korupsi, bukan malah mengikuti keinginan pribadi pimpinan yang diduga sewenang-wenang," imbuhnya.