Suara.com - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan meminta Sekreraris Jenderal (Sekjen) KPK memenuhi permintaan dokumen hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak lulus.
Pernyataan tersebut disampaikan ke Sekjen KPK dengan alasan permintaan data yang sama kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK tidak dipenuhi.
“Sampai hari ini, telah melebihi waktu tujuh hari kerja sejak pemberitahuan PPID pada tanggal 11 Juni 2021, kami belum mendapatkan data dan informasi tersebut atau setidaknya belum mendapatkan informasi bahwa data dan informasi tersebut sedang dikirimkan," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Hotman menyebut, sesuai aturan perundangan yang berlaku, permintaan atas hasil asesmen TWK semestinya diberikan pada 23 Juni 2021.
Baca Juga: Hasil TWK KPK Jadi Misteri, Novel Baswedan: Ini Asesmen atau Operasi Intelijen?
“Maka, mengacu kepada pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami meminta Sekjen, untuk bertanggung jawab dan menyerahkan hasil asesmen TWK kepada pegawai,” ungkap Hotman
Menurutnya, penting bagi pegawai untuk mengetahui hasil tesnya masing-masing. Sebab, pegawai bisa menjadikan hasil tersebut sebagai bahan untuk menindaklanjuti keputusan dan tindakan yang telah diambil oleh pimpinan KPK.
Apalagi, kata Hotman, Sekjen KPK merupakan penanggung jawab tertinggi tentang manajemen kepegawaian di KPK atas amanat presiden.
Sehingga, kata Hotman, sudah sepatutnya mengelola kepegawaian sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Sebab, pada akhirnya nanti masalah kepegawaian karena TWK ini akan bermuara di Presiden.
“Jangan sampai nanti ada aduan di meja Presiden di mana Sekjen sebagai pejabat P2K malah melakukan perbuatan melawan hukum, hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan adalah mutlak milik pegawai yang bersangkutan. Dan sudah kebiasaan di KPK bahwa laporan hasil asesmen selalu diberikan kepada pegawai bahkan diberikan feedback pada pegawai berdasarkan hasil asesmen tersebut. Kenapa hasil asesmen TWK ini malah disembunyikan?," kata Hotman.
Baca Juga: Makin Membingungkan! KPK Tak Bisa Meminta Hasil TWK ke BKN, Cuma Bisa Koordinasi
Dia juga menyebut, data hasil asesmen bukanlah data rahasia bagi peserta, karena data tersebut bukanlah hasil intelijen sebagaimana disebutkan oleh Kepala BKN Bima Haria.
Apapagi, data asesmen bukan juga data yang dikecualikan bagi peserta sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka itu, Hotman mempertanyakan sikap Sekjen KPK yang sepertinya saat ini sudah tidak lagi menaati peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan yang harus diikuti adalah adalah Transparansi sebagaimana pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Bekerja lah dan bertugas lah dengan tetap menjaga integritas dan mengikuti hati nurani untuk memberantas korupsi, bukan malah mengikuti keinginan pribadi pimpinan yang diduga sewenang-wenang," imbuhnya.