Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria paruh baya, Herdin (43) yang tega merudapaksa putrinya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan Herdin sejak korban berusia 9 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Herdin ditangkap di rumahnya kawasan Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandung sendiri," kata Azis kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Dalih Herdin merudapaksa putrinya sendiri yakni lantaran tak kuasa menahan birahinya. Perbuatan bejat itu dilakukan Herdin diawali dengan memandikan putrinya.
Baca Juga: Ayah Perkosa Anak, H Terangsang Gara-gara Tiap Hari Tidur Seranjang dan Mandikan Korban
"Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari, korban tidur seranjang dengan ayahnya," tuturnya.
Dalam perkara ini, Herdin telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandung sendiri," tandas Azis.