Tersinggung Diminta Pakai Hazmat, Keluarga Pasien Pukul Perawat di Garut, Videonya Viral

Kamis, 24 Juni 2021 | 20:44 WIB
Tersinggung Diminta Pakai Hazmat, Keluarga Pasien Pukul Perawat di Garut, Videonya Viral
Keluarga pasien pukul perawat (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan tindak pemukulan yang dilakukan oleh seorang anggota keluarga pasien terhadap perawat viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @poros.garut, Kamis (24/6/2021) tampak seorang perawat menggunakan APD lengkap sedang membantu pasien yang kesulitan berjalan di ruangan IGD.

Tiga orang pria yang diduga adalah anggota keluarga pasien tampak mengantar hingga di depan pintu. Tak lama kemudian, salah satu dari ketiga pria tersebut berjalan menhampiri tempat tidur pasien.

Ia terlihat bercakap sebentar dengan perawat sebelum akhirnya mendaratkan pukulan ke arah tubuh pasien. Dua pria lainnya lantas datang mengahmpiri mereka dan melerai.

Baca Juga: Uang Tak Cukup Buat Beli Makanan, Nenek Bawa Mi Instan ke Restoran Minta Dimasakkan

Keluarga pasien pukul perawat (instagram)
Keluarga pasien pukul perawat (instagram)

Melansir antaranews.com, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Garut meminta kepolisian melakukan proses hukum terhadap pelaku pemukulan perawat yang sedang melaksanakan tugas menangani pasien terpapar COVID-19 di Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami meminta kepada pihak berwajib setempat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan berikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Ketua DPD PPNI Garut Karnoto, di Garut, Kamis.

Karnoto menyatakan bahwa  DPD PPNI sudah menerima laporan adanya seorang perawat yang berpakaian alat pelindung diri (APD) mendapatkan perlakuan kekerasan dari seseorang yang diduga keluarga pasien di Puskesmas Pameungpeuk, Rabu (23/6/2021).

Perbuatan pelaku itu, menurut Karnoto, telah menghambat tugas perawat yang sedang menangani pertolongan pertama pasien, sehingga perlu diproses sesuai aturan hukum karena ada unsur pidananya.

"Sebuah pelanggaran pidana dan bisa berujung penjara, terlebih berikutnya diketahui bahwa pasiennya memang positif COVID-19," kata Karnoto.

Baca Juga: Ketiduran Sampai Melongo Saat Makeup, Paras Millen Cyrus Dipuji Warganet

Ia juga menyampaikan bahwa Kecamatan Pameungpeuk merupakan kategori zona merah penyebaran pandemi COVID-19, sehingga perlu diwaspadai oleh semua pihak termasuk petugas kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien.

Karnoto menyesalkan adanya masyarakat yang melakukan tindakan kekerasan terhadap perawat saat melaksanakan tugas sendirian membantu pasien COVID-19.

"Menyesalkan tindakan kekerasan pada seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk oleh seorang keluarga pasien," katanya pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI