Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk tetap menggunakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro ketimbang karantina kesehatan atau lockdown, meski kasus Covid-19 terus memburuk.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan ini diambil pemerintah agar tidak mematikan kegiatan ekonomi masyarakat, dan penanganan pandemi dapat terus berjalan beriringan.
"Pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi, politik Indonesia dan juga pengalaman negara lain. Disimpulkan bahwa PPKM mikro masih menjadi cara penanganan yang paling efektif karena dilakukan hingga tingkat terkecil dan dapat berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat,” kata Wiku dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Oleh sebab itu, Satgas meminta koordinasi dan pembagian peran tiap daerah dalam menjalankan PPKM Mikro dilakukan dengan benar dan seefektif mungkin. Lurah atau Kepala Desa sebagai pengendali Posko wajib berkoordinasi dengan Ketua RW untuk mendata kasus positif di tingkat RT di wilayah masing masing.
Baca Juga: Tekan Kasus Covid-19, Satgas: Harus Kembali dari Nol Seperti di Awal Pandemi
Babinsa dan Babinkamtibmas juga wajib memantau kepatuhan protokol kesehatan dan memberikan edukasi seputar Covid-19. Lurah atau Kepala Desa juga berkoordinasi dengan Puskesmas tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan testing pada pasien Covid-19 dan kontak eratnya yang dilanjutkan dengan tracing dibantu oleh TNI-Polri.
“Lurah atau Kepala Desa harus mengkoordinasikan pelaporan data, pembentukan posko, dan pelaksanaan fungsinya melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid (BLC), untuk itu jika ada wilayah yang belum melaporkan secara rutin melalui aplikasi BLC, mohon agar dapat segera menghubungi Satgas Pusat”, tegasnya.
Terakhir, Puskesmas bertugas melakukan treatment dan pengawasan pada pasien isolasi mandiri, dan merujuk pasien dengan gejala sedang-berat ke tempat isolasi terpusat atau RSUD di tingkat Kecamatan.