Klarifikasi Kemenko Polhukam Soal SKB Pedoman Implementasi UU ITE Diteken Diam-diam

Kamis, 24 Juni 2021 | 17:39 WIB
Klarifikasi Kemenko Polhukam Soal SKB Pedoman Implementasi UU ITE Diteken Diam-diam
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo [Dok. Humas Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengklarifikasi anggapan publik soal pemerintah diam-diam menandatangani Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, tidak ada maksud pemerintah menutupi proses penandatangan yang dilakukan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu (23/6/2021) kemarin. Namun tidak seperti biasanya, Kemenko Polhukam tidak memberikan informasi soal jadwal penandatanganan tersebut.

Biasanya awak media akan diberikan informasi awal dan memberikan link siaran langsung melalui media sosial yang mereka miliki. Apabila memang tertutup, pihaknya akan menyampaikannya langsung kepada wartawan.

Akan tetapi untuk proses penandatangan SKB itu, wartawan tiba-tiba diberikan keterangan tertulis pasca kegiatan selesai dilakukan.

Baca Juga: Masalah dalam UU ITE Tak Bisa Diselesaikan Hanya oleh Pedoman

"Jadi saya ingin mengklarifikasi itu dulu, tidak ada maksud sekalipun dari Kemenko Polhukam penandatanganan tidak dipublikasi," kata Sugeng dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (24/6).

Sugeng bercerita bahwa penandatanganan SKB itu mesti dihadiri oleh tiga pejabat dan tidak boleh diwakilkan. Pihaknya harus bisa mencocokkan jadwal ketiga pejabat tersebut mengingat kesibukannya masing-masing.

Sampai akhirnya mereka menemukan jadwal yang cocok yakni pada Rabu sore.

Sugeng lantas menerangkan alasan tidak mengundang awak media untuk meliput kegiatan tersebut. Ia menyebut pihaknya tidak memiliki maksud untuk menutup-nutupi prosesi penandatanganan SKB itu.

Akan tetapi, dikarenakan angka kasus Covid-19 saat ini tengah tinggi, maka pihaknya pun memutuskan untuk tidak mengundang awak media. Sebagai penggantinya, humas dari Kemenko Polhukam menyampaikan keterangan pers untuk awak media.

Baca Juga: Semua Kuburan Ditutup di Jakarta Pusat, Warga Dilarang Ziarah

"Tetapi sebagai penggantinya kemarin dokumentasi kami sudah siapkan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI