Hendak Masuk ke PN Jaktim, Salah Satu Pengacara Rizieq Ditangkap Polisi

Kamis, 24 Juni 2021 | 17:30 WIB
Hendak Masuk ke PN Jaktim, Salah Satu Pengacara Rizieq Ditangkap Polisi
Ilustrasi--Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijaga ketat oleh aparat kepolisian jelang sidang perdana Habib Rizieq Shihab yang digelar Selasa (16/3/2021). (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aziz Yanuar mengaku jika salah satu anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) bernama Kurnia Tri Royani ditangkap polisi saat hendak memasuki area Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Penangkapan itu terjadi saat Rizieq menjalani sidang vonis kasus tes swab di RS Ummi Bogor. 

"Benar (ditangkap)," kata Aziz saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis. 

Kata Aziz dia tidak mengetahui penyebab  penangankapan terhadap Kurnia. Namun menurutnya, temannya sesama pembelah HRS itu, ditangkap saat hendak memasuki area PN Jakarta Timur, tempat HRS diadili. 

"Iya (ditangkap di depan PN Jakarta Timur)," ujarnya. 

Baca Juga: Dianggap Bohong, Menantu Habib Rizieq Divonis Satu Tahun Penjara

Kekinian kata dia, pihaknya telah mengirimkan tim untuk membebaskan Kurnia yang dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. 

"Sebentar lagi, mudah-mudahan bebas," kata Aziz. 

Hari ini, Rizieq sudah menjalani sidang vonis di PN Jakarta Timur. Berdasarkan keputusan hakim, eks petinggi FPI itu divonis empat tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tutuntutan Jaksa Penintut Umum (JPU). Meski begitu, Habib Rizieq tak menerima putusan itu dan menyatakan banding. 

Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baca Juga: Tunggu 1x24 Jam, Pengacara Siap Bantu Hukum 200 Pendukung Rizieq yang Ditangkap Polisi

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI