Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon ikut mengomentari soal vonis Habib Rizieq Shihab yang dijatuhi hukuman penjara empat tahun.
Menurut Fadli Zon, vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada Habib Rizieq Shihab tidak adil.
Fadli Zon menilai banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil terhadap Rizieq Shihab.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Tunggu 1x24 Jam, Pengacara Siap Bantu Hukum 200 Pendukung Rizieq yang Ditangkap Polisi
"Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS," cuitnya, dikutip Suara.com.
Fadli Zon mengatakan bahwa Rizieq divonis dengan Undang-Undang produk 1946 yang merupakan warisan Belanda.
"Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah jauh berubah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fadli Zon berharap agar kedepannya Habib Rizieq dapat mendapatkan kebenaran dan keadilan.
"Semoga Habib Rizieq diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Ayah Perkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI pada Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa.