Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan kebijakan pegawai KPK yang bekerja dari kantor atau BDK hanya diperbolehkan 25 persen. Hal ini menyusul penanganan dan pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta.
"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen Bekerja dari Kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari Rumah (BDR)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Adapun jam kerja bagi para pegawai yang BDK dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Hari Senin sampai Kamis Pukul 08.00 WIB-17.00 WIB, Kemudian Jumat Pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.
"KPK akan tetap dan terus mengingatkan kembali kepada seluruh Insan KPK untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar dan penuh tanggung jawab," ujar Ali.
Baca Juga: Kasus TPPU Nurhadi, KPK Panggil Direktur CV Morph Asia
Ali menambahkan lembaganya juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfectan pada setiap ruang kerja pegawai KPK. "Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di gedung Merah Putih, Kav C1 maupun Pomdam Jaya Guntur," tuturnya.
Seperti diketahui, Sebanyak 36 pegawai KPK dibidang Kedeputian Penindakan telah terpapar virus covid-19.
Mereka kini tengah menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing. Sekaligus, dilakukan pemantauan oleh pihak puskesmas.