Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara: Berlebihan dan Zalim!

Kamis, 24 Juni 2021 | 17:18 WIB
Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara: Berlebihan dan Zalim!
Habib Rizieq Shihab [Terkini.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum menilai vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Habib Rizieq Shihab serta menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat sangat kental intervensi politis. Penggunaan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang keonaran dipersoalkan.

Salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Achmad Michdan menilai bahwa putusan vonis penjara terhadap Rizieq Cs dianggap berlebihan dan dzalim.

"Putusan tadi mulai dari habib Rizieq sampai Andi Tatat terlihat berlebihan dan amat dzalim," kata Michdan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Pasalnya, kasus yang dilakukan Rizieq Cs dianggap sebagai kasus protokol kesehatan. Bukan juga kasus kebohongan yang menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Viral Poster Ajakan Bunuh Diri di Vonis HRS, Publik: Itu Akal-akalan Rezim

"Justru malah membantu program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 karena mereka (Rizieq) datang ke rumah sakit kemudian Andi Tatat selaku direktur rumah sakit berupaya menyembuhkan pasien yang kena Covid-19," ujarnya.

Apalagi vonis tersebut dilatarbelakangi penerapan Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 yang dianggap sudah tak relevan dan sarat akan nuansa politis.

"Kalau dikaitkan dengan tuntutan yang kemudian dikabulkan majelis hakim itu berkaitan dengan pemberlakuan UU 1 tahun 46. Itu jelas kasus politik, jadi lebih pada suasana politik," tuturnya.

"Jadi menurut kami baik Jaksa dan Majelis Hakim telah keliru. Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini," katanya.

Sebelumnya dalam sidang hari ini Habib Rizieq dijatuhi vonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.

Baca Juga: Rizieq Ditawarkan Hakim Minta Pengampunan ke Presiden, Pengacara Anggap Tak Masuk Akal

Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq. Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI