Berkas Rampung, Kasus Suap Proyek Gubernur Nurdin Abdullah Segera Diadili

Kamis, 24 Juni 2021 | 17:10 WIB
Berkas Rampung, Kasus Suap Proyek Gubernur Nurdin Abdullah Segera Diadili
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di pemprov setempat.

Selain Nurdin, penyidikan terhadap tersangka Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) juga telah rampung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penahanan Nurdin dan Edy akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edy Rahmat) oleh tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6/2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Menurut Ali, penahanan Nurdin dan Edy akan ditambah selama 20 hari, dimulai 24 Juni 2021 sampai 13 Juli 2021.

Untuk Nurdin, nantinya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Edy akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Selama dilakukan penahanan, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari. Untuk nantinya Nurdin dan Edy segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," katanya.

Dalam kasus ini, KPK total menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Baca Juga: Berkas Perkara Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang

Sebagai pemberi, yaitu Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI