Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyoroti adanya tawaran dari majelis hakim salah satunya yakni ajukan permohonan pengampunan atau grasi ke Presiden terhadap vonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI yang telah dijatuhkan.
"Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke presiden," kata salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar usai sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/6/2021).
Namun, Aziz enggan menelisik lebih jauh mengapa hakim memberikan penawaran soal pengampunan atau grasi jika menerima putusan hakim. Menurutnya, hal tersebut biar menjadi bahan obrolan para pakar hukum.
"Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kami kaget juga, tapi habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," tuturnya.
Baca Juga: Ratusan Massa Diduga Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Empat Orang Reaktif Covid-19
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq lainnya yakni Achmad Michdan mengatakan permohonan pengampunan kepada Presiden bukan pilihan yang masuk akal. Pasalnya dianggap tidak akan langsung dikabulkan.
Untuk itu, ia mengatakan, pihak lebih memilih menolak dan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
"Konsekuensinya tetap ditahan (jika grasi). Tapi kalau dia nyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI.
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Habib Rizieq Banding