Salah seorang wartawan pun menjelaskan, karena publik banyak yang membandingkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki dengan hukuman yang diterima oleh Angelina Sondakh yang justru diperberat ditingkat kasasi.
Juga membandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, Ali justru menyebut bahwa kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Ia menyebutkan, putusan pengadilan sudah jelas, dan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim.
"Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan!. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan," kata dia.
Jampidsus itu pun menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil, berbeda dengan pengusutan aset tersangka lain yang kesulitan untuk dilacak.
"Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali.