Kemendikbud Ristek: Daerah Zona Merah Covid-19 Dilarang Buka Sekolah

Kamis, 24 Juni 2021 | 15:54 WIB
Kemendikbud Ristek: Daerah Zona Merah Covid-19 Dilarang Buka Sekolah
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka (Suara.com/Tika Nindra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa daerah zona merah Covid-19 dilarang membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih menjelaskan pemerintah tetap mendorong pembukaan sekolah di zona hijau yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 dengan tetap mengikuti panduan buka sekolah dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

"Kalau masih zona merah itu memang tidak boleh sama sekali dibuka untuk PTM, tapi untuk daerah zona hijau khususnya, karena kan tidak semua daerah 514 kab/kota di 34 provinsi gak semuanya merah. Kami berdoa yang merah segera jadi hijau," kata Sri Wahyuningsih dalam diskusi KPCPEN-FMB9, Kamis (24/6/2021).

Dia menegaskan pihak sekolah atau pemerintah daerah perlu koordinasi dengan Satgas Covid-19 sebelum membuka sekolah untuk PTM terbatas. "Tapi sekali lagi, kita saat ini kondisinya memang sedang fluktuatif, dan selanjutnya PTM Terbatas didorong untuk daerah aman yang ada dalam zona hijau," ujarnya.

Baca Juga: Pangandaran Ternyata Punya Durian Lokal yang Lezat, Penasaran?

Selain itu, pembukaan sekolah tetap harus mendapatkan izin dari orang tua, serta tetap harus menyediakan opsi sekolah online karena tidak semua murid bisa langsung masuk bersamaan.

Sejauh ini, Kemendikbud Ristek mencatat sudah ada 33,63 persen sekolah dari seluruh jenjang pendidikan di seluruh Indonesia yang sudah melaksanakan PTM Terbatas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI