Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi soal pengajuan banding Habib Rizieq Shihab terkait vonis yang diberikan.
Habib Rizieq Shihab mengajukan banding terhadap vonis empat tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq Shihab menolak dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.
Menurut Hidayat, pengajuan banding yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab merupakan sesuatu yang wajar.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (24/6/2021).
"Wajar saja HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim," ujarnya, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Hidayat Nur Wahid mengklaim Rizieq Shihab tidak melakukan kebohongan dan tidak ada keonaran yang dibuat olehnya.
Baca Juga: Sebut Vonis HRS Lebay, Tokoh NU: Janganlah Bencimu ke Suatu Kaum Buat Ga Adil
"Karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu, dan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan ketidakterjadinya keonaran. Penting hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan," tulisnya.