Rizieq Shihab Ajukan Banding, HNW: Wajar, Ada Ketidakadilan dalam Vonis Itu

Reza Gunadha | Nur Afitria Cika Handayani
Rizieq Shihab Ajukan Banding, HNW: Wajar, Ada Ketidakadilan dalam Vonis Itu
Sidang Habib Rizieq Shihab di kasus swab test RS UMMI, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi soal pengajuan banding Habib Rizieq Shihab terkait vonis yang diberikan.

Habib Rizieq Shihab mengajukan banding terhadap vonis empat tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq Shihab menolak dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.

Menurut Hidayat, pengajuan banding yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab merupakan sesuatu yang wajar.

Baca Juga: Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR

Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (24/6/2021).

"Wajar saja HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim," ujarnya, dikutip Suara.com.

Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Hidayat Nur Wahid mengklaim Rizieq Shihab tidak melakukan kebohongan dan tidak ada keonaran yang dibuat olehnya.

Baca Juga: Daftar Panjang Kasus Hukum Menjerat Trump, Dari Uang Suap Hingga Subversi Pemilu

"Karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu, dan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan ketidakterjadinya keonaran. Penting hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan," tulisnya.

Cuitan Hidayat Nur Wahid. (Twitter/hnurwahid)
Cuitan Hidayat Nur Wahid. (Twitter/hnurwahid)

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI pada Kamis (24/6/2021).

Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa.