Suara.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara.
Menurutnya, vonis tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat. Sebab, ia meyakini Rizieq tak bersalah.
Hal itu disampaikan oleh Musni Umar melalui akun Twitter miliknya @musniumar.
"Sebagai saksi ahli dalam kasus HRS di RS Ummi saya prihatin putusan hakim yang vonis HRS 4 tahun penjara karena melukai rasa keadilan masyarakat," kata Musni Umar seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Ratusan Massa Diduga Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Empat Orang Reaktif Covid-19
Musni mengaku, ia mendukung penuh keputusan Rizieq dan tim kuasa hukum untuk melakukan banding atas vonis hakim tersebut.
Pasalnya, ia juga meyakini Rizieq tidak bersalah atas segala tuduhan yang disangkakan kepadanya hingga ia divonis 4 tahun penjara.
Meski kecewa dengan putusan vonis tersebut, ia mengaku tetap menghormati segala putusan hakim.
"Saya dukung HRS banding karena menurut saya HRS tidak salah. Walaupun begitu saya tetap hormati putusan hakim," ungkapnya.
Rizieq Ajukan Banding
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Habib Rizieq Banding
Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Rizieq banding.
Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habib Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.
Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.
"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.