Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Glenn Pratomo Hartanto, Direktur CV Morph Asia, Kamis (24/6/2021). Glenn akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Kami periksa Glenn Hartanto dalam kapasitas saksi dalam TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU pengurusan perkara di MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan saksi ini. Sebelumnya, Ali menjelaskan penerapan pasal TPPU terhadap Nurhadi karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi.
"Itu pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ungkap Ali.
Baca Juga: Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang
Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut proses penyidikan kasus tersebut.
Nurhadi diketahui kembali dijerat KPK dalam kasus penerimaan suap hingga gratifikasi dari mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.
Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Baca Juga: KPK Lelang Mobil Mewah Milik Terpidana Korupsi e-KTP Markus Nari Rp550 Juta