HRS Divonis 4 Tahun, Fahri Hamzah: Berbuat Keonaran Difasilitasi di Medsos

Kamis, 24 Juni 2021 | 14:07 WIB
HRS Divonis 4 Tahun, Fahri Hamzah: Berbuat Keonaran Difasilitasi di Medsos
Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).

Hal ini lantas ditanggapi oleh beberapa pihak termasuk politis Fahri Hmzah, yang mengunggah cuitan di akun twitternya pada Kamis (24/6/2021).

Dalam cuitan tersebut, Fahri tak secara gamblang menyebut peristiwa pembacaan vonis terhadap HRS, namun ia membahas soal pasal berbuat keonaran seperti yang dijeratkan pada HRS.

Menurutnya, pasal berbuat keonaran sudah tak relevan lagi di masa sekarang ini. Fahri menilai media sosial yang sudah menjadi bagian hidup masyarakat sekarang merupakan tempat di mana berbuat onar difasilitasi.

Baca Juga: Sweeping Massa Simpatisan Rizieq di Depan PN Jaktim, Sejumlah Orang Diangkut Polisi

"Pasal 'berbuat keonaran' sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat 'berbuat keonaran' difasilitasi.

Mantan anggota DPR tersebut juga menyebut bahwa zaman di satu sisi keonaran dilarang, namun di sisi lain justru difasilitasi.

"Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!" sambungnya.

Cuitan Fahri Hamzah soal pasal berbuat keonaran (twitter)
Cuitan Fahri Hamzah soal pasal berbuat keonaran (twitter)

Dalam sidang vonis tersebut, hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Memanas! Ikut Cegat Bus Polisi, Emak-emak Pendukung Rizieq Maki-maki Anggota Brimob

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI